Tips Memilih Rumah Idaman gunakan 4L, apa itu 4L? yaitu legalitas, lokasi, lingkungan dan logika. Sekarang akan kami jabarkan masing – masing kepada Anda.

Legalitas

Umumnya, masyarakat kini mencari properti (khususnya rumah) yang sudah dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Hal yang perlu diketahui oleh Anda adalah bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya dua, yaitu hak milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB).

Artinya, pastikan Anda membeli rumah dengan status Hak Milik dan HGB. Kedua status tersebutlah yang akan diterima oleh pihak bank.

Jika Anda membeli rumah dengan bentuk girik, mau tidak mau Anda harus daftarkan menjadi Hak Milik.

Tips Memilih Rumah Idaman

Lokasi


Cara kedua adalah memilih lokasi. Dalam mempertimbangkan lokasi, Anda harus mempertimbangkan tiga hal untuk melihat lokasi yang strategis seperti cocok peruntukannya, akses mudah, dan prospektif.

Ada pepatah yang mengatakan bahwa mencari rumah sama seperti mencari jodoh. Tidak hanya dilihat dari wujud fisik rumahnya saja tetapi juga mengikut sertakan insting atau menggunakan feeling.

Kemudian, jangan pernah ragu untuk mencari informasi dari orang sekitar.

Nanti, akan dijelaskan mengenai lokasi perumahan saat ini dan prospek perumahan mendatang, pertimbangannya dari perkembangan pembangunan infrastruktur seperti fasilitas umum dan tata ruang wilayah.

Lingkungan


Jika lokasi bersifat umum, lingkungan lebih spesifik lagi. Sesuaikan lingkungan dengan kebutuhan Anda. Misalnya, jika Anda memiliki anak-anak usia kanak-kanak, usahakan tinggal di lingkungan dengan warga yang memiliki anak seumuran.

Hindari tinggal di lingkungan yang banyak dihuni pensiunan. Pasalnya, seorang anak butuh kawan sebaya yang bisa diajak bermain untuk proses tumbuh kembangnya.

Tak heran bila saat ini banyak keluarga yang mencari hunian di tengah kawasan yang aman dan tentunya memiliki area terbuka yang luas.

Logika

Terakhir adalah gunakan logika Anda dalam memilih ruamh yang akan dibeli. Biasanya pihak pengembang akan mengeluarkan jurus-jurus jitu untuk membangun kepercayaan konsumen untuk segera membeli dagangan rumah mereka.

Pengembang melakukan marketing yang boombastis itu sah-sah saja. Sekarang, tinggal keputusan Anda. Jadilah calon pembeli yang tidak langsung percaya dengan iming-iming pengembang.

Misalnya, harga sebuah rumah dipatok seharga Rp500 juta. Kemudian, pihak pengembang mengutarakan akan ada kenaikan harga sebesar 20%. Tugas Anda, cari tahu apakah benar perumahan itu akan mengalami kenaikan harga sebesar 20%?

Caranya, Anda bisa menanyakan kepada masyarakat sekitar atau melihat harga NJOP. Atau bisa juga dengan mengumpulkan beberapa daftar perumahan sekitar yang sudah dibangun lebih dulu.

Kemudian, hitung kisaran kenaikan dan selisihnya. Kalau perlu Anda tanyakan kepada penghuni rumah tersebut.

Semoga tips 4L ini bermanfaat untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *