Cara cek BI checking kini mulai beralih secara online melalui laman yang telah disediakan OJK.
Sebab, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara tatap muka telah ditutup utnuk sementara waktu.
Nantinya, setiap debitur dapat mengajukan SLIK dengan mengisi formulir antrean online.
Jika pengajuan SLIK disetujui melalui email, debitur dapat melakukan verifikasi data.
Caranya, dengan menghubungi kontak Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email tersebut. Setelah itu informasi SLIK akan disampaikan melalui email oleh pihak OJK.
Namun, kamu tetap bisa mengajukan SLIK secara tatap muka dengan menyiapkan beberapa persayaratan.

Tak hanya untuk perorangan, hal itu juga berlaku bagi debitur badan usaha.
SLIK atau BI Checking seringkali dijadikan salah satu pertimbangan atas pemberian fasilitas kredit.
Sebab, hal ini memuat riwayat kredit yang sebelumnya dikelola di dalam Sistem Informasi Debitur (SID) oleh Bank Indonesia.
Di dalam SID, terdapat berisi informasi setiap nasabah yang memiliki kredit.
Tak hanya itu, baik buruknya informasi riwayat kredit nasabah juga akan terlihat lho.
Data debitur yang bermasalah dalam SID Bank Indonesia akan ditandai sebagai blacklist bank.
Jika kreditmu ditolak berkali kali, maka bisa jadi karena riwayat buruknya kolektabilitas debitur di dalam SID.
Kini, Jangkauan SLIK tidak sebatas antar bank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan non-bank.
Data yang masuk ke dalam SLIK juga lebih terperinci hingga mencatat data utilitas seperti tagihan listrik maupun air.
Selain itu, SLIK juga lebih mudah diakses secara online karena memiliki situs dan aplikasinya sendiri.
Cara Cek BI Checking Secara Online
Untuk kamu yang mengajukan permohonan KPR, BI checking biasanya akan dibutuhkan.
Berikut cara cek BI checking secara online dari rumah:
Siapkan Persyaratan Dokumen
Untuk debitur perorangan, ada bebera dokumen yang harus disiapkan, yaitu:
- Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI) – Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspot (untuk WNA) – Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).
Sementara, untuk debitur badan usaha lebih banyak dokumen yang dibutuhkan, yaitu: - NPWP – Akta pendirian perusahaan – Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus. – Data identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi terlegalisir) – Membawa surat kuasa asl – Fotokopi dan asli identitas badan usaha – Fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).
Baca Juga: Beli Rumah Mudah dengan KPR
Mengisi Form Antrean BI Checking Online
Buka situs OJK melalui tautan ini dan isi formulir antrean online OJK melalui tautan berikut ini: Antrean SLIK.
Lalu, kamu bisa mengisi jenis pemohon, tanggal layanan, kantor OJK, dan waktu antrean.
Layanan antrian online yang dibuka oleh OJK dibagi dalam beberapa sesi berikut ini:
- 08:00 – 09:00 – 09:00 – 10:00 – 10:00 – 11:00 – 11:00 – 12:00 – 13:00 – 14:00 – 14:00 – 15:00
Masing-masing sesi, memiliki kuota yang terbatas.
Permintaan informasi Debitur SLIK hanya dibuka pada saat hari dan jam kerja.
Verifikasi Data
Nantinya, kamu akan mendapatkan persetujuan melalui email setelah mengisi formulir antrean online.
Lalu, kamu akan diminta menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam email. Hal itu berguna untuk menyelesaikan tahap verifikasi data.
Perhatikan isi email dengan seksama agar terhindar dari kesalahan.
selesaikan tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
Periksa Email
Saat semua tahapan di atas telah dilalui,kamu bisa memeriksa email masuk.
OJK-SLIK akan mengirimkan informasi Debitur SLIK melalui email.
Jika kamu kebingungan membaca informasi debitur, kamu bisa mencari panduan cara membacanya.
Panduan tersebut telah disediakan OJK melalui situs resminya.
Itulah cara cek BI checking online yang bisa kamu coba dari rumah.
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya!
Jangan lupa kunjungi rumahmurahmalang.id untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.