Rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukan untuk masyarakat menengah ke bawah melalui program pemerintah oleh Kementriaan Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa Kementrian terkait lainnya.

Cara Mencari Rumah Subsidi Pemerintah
Langkah-langkah untuk mencari rumah subsidi sangat mudah dan tidak memerlukan biaya utuk mencarinya. Langkah2 nya sebagai berikut :

Tentukan lokasi yang Anda Inginkan. Misalnya, Kota A, Kota B, Kecamatan A atau Wilayah B.
Setelah tentukan lokasi yang diinginkan, bisa di cari informasi perumahan subsidinya melalui iklan media sosial, media iklan, google dll. Bisa juga dilakukan dengan survey di sekitar lokasi yang Anda inginkan untuk mencari lokasi perumahan subsidi.
Jika sudah mendapatkan lokasi perumahan yang cocok, langsung cek lokasi dan survey unit perumahan subsidinya.
Pada saat cek lokasi kumpulkan beberapa informasi penting berikut :
Profil pengembangnya atau developernya
Status kepemilikan lahan perumahan
Lokasi Aman dan Bebas Banjir
Perizinan lahan dan pembangunan yang sudah dimiliki pengembang
Perhatikan jalan akses dan lingkungan sekitar
Tanyakan Status Sertifikat Kepemilikan Lahan, SHM atau SHGB, Listrik, sumber air bersih, Bank untuk proses KPR, DP atau uang muka dan biaya2 yang akan dikeluarkan, cicilan per bulan dan lama masa kredit, persyaratan, dll.

Cara Mencari Rumah Subsidi Pemerintah

Makin mahalnya harga rumah, menyebabkan banyak orang berpikir ulang untuk membeli rumah untuk hunian. Sekarang Anda bisa memiliki rumah (subsidi) dengan mudah karena Pemerintah menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

KPR dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditujukan untuk memenuhi perumahan bagi masyarakat. Dikutip dari website resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, berikut adalah persyaratan untuk mengajukan KPR FLPP.

  1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta berdomisili di Indonesia;
  2. Penerima telah masuk usia 21 tahun atau telah menikah;
  3. Penerima serta pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak / Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun;
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain syarat-syarat diatas, berikut dokumen lainya yang harus dilengkapi.

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi beserta pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
  3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
  5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Demikian syarat-syarat membeli rumah (subsidi) KPR, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *