5 Perbedaan Mendasar Antara KPR Syariah dan Konvensional. Ketika hendak membeli rumah, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jadi pilihan banyak orang lantaran ketiadaan uang tunai yang cukup. Produk KPR juga semakin beragam, salah satunya KPR syariah. Lantaran dikeluarkan perbankan syariah, KPR syariah adalah tidak menggunakan skema bunga dalam aplikasinya. Dibandingkan dengan KPR bank konvensional, ada kelebihan dan kekurangannya ketika nasabah memilih menggunakan KPR syariah untuk membeli rumah. Lalu, apa perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional?

Akad jual beli
Pada KPR konvensional, akad akan terjadi bilamana antara nasabah dan bank sepakat dengan transaksi yang sudah ditetapkan. Yakni debitur membayar pinjaman yang sesuai harga rumah, ditambah dengan bunga KPR, serta biaya lainnya.

5 Perbedaan Mendasar Antara KPR Syariah dan Konvensional

Sedangkan di KPR syariah menggunakan akad murabahah. Yakni perjanjian jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang nasabah inginkan, kemudian menjualnya kepada Anda dengan cara mengangsur. Bank tidak mengenakan bunga, jadi bebas riba. Akan tetapi, mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang sudah disepakati bersama.
Besaran cicilan pun tidak berubah sampai jangka waktu atau tenor selesai pada skema KPR syariah, karena sudah ditetapkan sejak awal. Jika nasabah ingin menggunakan akad lainnya, bisa dengan akad istishna, musyarakah mutanaqishah, dan ijarah muntahiyyah bit tamlik (IMBT).

Baca Juga : Alasan Rekening Koran Penting Saat Mengajukan KPR

Bunga KPR
Pada umumnya KPR konvensional akan menerapkan suku bunga berjalan bagi nasabahnya. Jadi, sifatnya tidak tetap. Fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Misalnya, 2 tahun pertama, tingkat bunga KPR konvensional ditetapkan 6%. Berikutnya suku bunga mengambang (floating) sebesar 10% atau menyesuaikan suku bunga acuan BI atas pembayaran cicilan per bulan. Maka dari itu, besaran angsuran KPR tidak selalu sama nominalnya.

Sedangkan KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga alias bebas riba. Namun bank syariah hanya mengambil keuntungan dari penjualan rumah. Besaran cicilan KPR-nya pun tetap sampai akhir jangka waktu pembayaran angsuran.

Jangka waktu kredit
Jangka waktu atau tenor kredit KPR menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan KPR. Sebab hal ini akan mempengaruhi besaran cicilan KPR setiap bulan.

Biasanya bank-bank konvensional berani memberikan tenor panjang pada produk KPR. Umumnya 20 tahun. Tapi ada juga yang sampai 30 tahun. Sementara bank-bank syariah dengan KPR syariah menerapkan tenor yang lebih pendek, sekitar 10 tahun sampai 15 tahun saja.

Denda keterlambatan
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan sanksi oleh pihak bank. Pada umumnya, bank konvensional akan menerapkan denda atas keterlambatan ini. Besarannya tergantung kebijakan bank tersebut. Sementara pada KPR syariah tidak kena denda keterlambatan kalau nasabah telat membayar cicilan.

Jumlah cicilan
Besaran cicilan KPR pada KPR konvensional tidak selalu sama. Misalnya jika suku bunga acuan BI turun, kemudian diikuti pemangkasan bunga KPR, maka cicilan KPR bisa lebih ringan. Tapi sebaliknya kalau naik, pembayaran angsuran juga turut lebih besar.

Sedangkan pada KPR syariah, margin bank sudah ditentukan sejak awal, sehingga jumlah cicilan akan selalu sama dari awal kredit hingga selesai. Jumlah cicilan ini biasanya akan cukup tinggi, bahkan bisa saja jauh lebih tinggi dari cicilan KPR konvensional untuk rumah dengan harga yang sama.

Itulah 5 Perbedaan Mendasar Antara KPR Syariah dan Konvensional, semoga bermanfaat untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *