5 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti. Aspek legalitas saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, Anda diwajib memeriksa surat-surat rumah atau properti. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya Anda tidak mengalami kerugian.
Jadi jangan pernah meremehkan urusan legalitas saat membeli rumah atau properti jika tidak ingin mengalami masalah dikemudian hari. Jenis sertifikat rumah yang perlu diketahui untuk lebih memahami aspek legalitas saat membeli properti, antara lain:
Akta Jual Beli (AJB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Girik atau Petok
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

5 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti

Akta Jual Beli (AJB)
AJB ini sebenarnya bukan merupakan sertifikat tapi perjanjian jual beli. Surat ini adalah bukti sah secara hukum jika Anda sudah membeli tanah/bangunan. Akta ini dibuat oleh notaris/PPAT. Akta ini dapat dilihat dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun Girik.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), merupakan hak yang didapatkan seseorang untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat HGB ini dapat berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas 20 tahun.

Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan. Keuntungan dari sertifikat semacam ini adalah dapat dialihkan turun menurun, dapat diperjualbelikan, dapat dijadikan agunan kredit, dan pastinya tidak ada batas waktu. Akan tetapi perlu digarisbawahi jika tanah yang memiliki SHM juga dapat hilang atau dicabut karena tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, diberikan secara sukarela ke negara.

Girik atau Petok
Girik atau petok bukanlah sertifikat, tetapi merupakan surat penguasaan atas lahan. Berkaitan dengan tanah girik atau yang seringkali disebut tanah adat, jenis dokumen ini merupakan tanah yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan. Proses peralihan dari tangan ke tangan pun biasanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat. Namun, banyak terjadi adalah perpindahan tanah yang berstatus girik ini hanya didasari atas dasar saling percaya dari kedua belah pihak sehingga terkadang tidak ada satupun surat yang bisa menunjukkan atau menelusuri siapa pemiliknya.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Bagi yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada yang namanya SHSRS. Sertifikat ini berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah kepemilikan bersama. Dengan demikian SHSRS menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya mulai dari perkantoran, kios komersial, kondominium dan flat.

Itulah 5 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti yang wajib Anda ketahui, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *